Melalui blog ini kami melayani penjualan obat resep, bebas, produk herbal dan sharing konsultasi obat.
(kecuali obat penenang, prikotropika dan narkotika)

Pemesanan dapat dilakukan via SMS/ WhatsApp di No 0815-1396-4563
9.00 WIB - 17.00 WIB

Maaf untuk harga tercantum bukan harga saat ini

VISITOR

Selasa, 10 Januari 2012

Narkotika dan Psikotropika

Diantara sekian banyak obat yang tersedia di dalam apotek ada sejumlah obat yang tergolong Narkotika dan Psikotropika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.


Psikotropika adalah merupakan suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Karena pengaruh itu lah  dan adanya UU pemerintah (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997) dan menteri Kesehatan. Maka semua penjualan obat jenis ini  diperiksa dengan ketat oleh  pemerintah lewat   Dep Kes -  Badan POM

Di Apotek penjualan obat ini tidak akan dijual bebas dan  hanya dapat dilakukan jika ada Resep Dokter asli .

Seluruh penjualan dan Resep yang diterima harus dilaporkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar