Melalui blog ini kami melayani penjualan obat resep, bebas, produk herbal dan sharing konsultasi obat.
(kecuali obat penenang, prikotropika dan narkotika)

Pemesanan dapat dilakukan via SMS/ WhatsApp di No 0815-1396-4563
9.00 WIB - 17.00 WIB

Maaf untuk harga tercantum bukan harga saat ini

VISITOR

Selasa, 29 September 2015

PREKUSOR

Menurut Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2010, Prekursor adalah zat atau bahan pemula yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropik.

Zat ini banyak ditemukan dalam industri farmasi dan ujung ujungnya ada dalam obat yang umum beredar dimasyarakat. Apakah itu berarti kita  secara tidak langsung mengkonsumsi  narkotika?
Tentu saja tidak zat Prekusor  ( dalam bahasa awamnya ) tentu saja  saja masih harus melewati proses proses yang rumit dan berliku jika akhirnya hendak dibuat menjadi  narkoba.

Contoh obat yang biasanya mengandung zat prekusor adalah  obat obat Flu / Pilek yang mengandung pseudeoephedrine.  seperti obat  Decolgen, tremenza, Rhinos, Hufagrip pilek.

Peredaran prekursor tersebut kalau di Indonesia di awasi oleh beberapa instansi antara lain: POLRI , BNN , Bea cukai, Badan pengawas obat dan makanan , Departemen perindustrian dan perdagangan dan Departemen kesehatan. Oleh karena itu untuk memesan obat ini pun Apotek melalui proses yang lebih rumit  untuk bisa mendapatkan stock obat tersebut