Menurut Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2010, Prekursor adalah zat atau bahan pemula yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropik.
Zat ini banyak ditemukan dalam industri farmasi dan ujung ujungnya ada dalam obat yang umum beredar dimasyarakat. Apakah itu berarti kita secara tidak langsung mengkonsumsi narkotika?
Tentu saja tidak zat Prekusor ( dalam bahasa awamnya ) tentu saja saja masih harus melewati proses proses yang rumit dan berliku jika akhirnya hendak dibuat menjadi narkoba.
Contoh obat yang biasanya mengandung zat prekusor adalah obat obat Flu / Pilek yang mengandung pseudeoephedrine. seperti obat Decolgen, tremenza, Rhinos, Hufagrip pilek.
Peredaran prekursor tersebut kalau di Indonesia di awasi oleh beberapa instansi antara lain: POLRI , BNN , Bea cukai, Badan pengawas obat dan makanan , Departemen perindustrian dan perdagangan dan Departemen kesehatan. Oleh karena itu untuk memesan obat ini pun Apotek melalui proses yang lebih rumit untuk bisa mendapatkan stock obat tersebut
Zat ini banyak ditemukan dalam industri farmasi dan ujung ujungnya ada dalam obat yang umum beredar dimasyarakat. Apakah itu berarti kita secara tidak langsung mengkonsumsi narkotika?
Tentu saja tidak zat Prekusor ( dalam bahasa awamnya ) tentu saja saja masih harus melewati proses proses yang rumit dan berliku jika akhirnya hendak dibuat menjadi narkoba.
Contoh obat yang biasanya mengandung zat prekusor adalah obat obat Flu / Pilek yang mengandung pseudeoephedrine. seperti obat Decolgen, tremenza, Rhinos, Hufagrip pilek.
Peredaran prekursor tersebut kalau di Indonesia di awasi oleh beberapa instansi antara lain: POLRI , BNN , Bea cukai, Badan pengawas obat dan makanan , Departemen perindustrian dan perdagangan dan Departemen kesehatan. Oleh karena itu untuk memesan obat ini pun Apotek melalui proses yang lebih rumit untuk bisa mendapatkan stock obat tersebut