Diantara sekian banyak obat yang tersedia di dalam apotek ada sejumlah obat yang tergolong Narkotika dan Psikotropika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Psikotropika adalah merupakan suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Karena pengaruh itu lah dan adanya UU pemerintah (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997) dan menteri Kesehatan. Maka semua penjualan obat jenis ini diperiksa dengan ketat oleh pemerintah lewat Dep Kes - Badan POM
Di Apotek penjualan obat ini tidak akan dijual bebas dan hanya dapat dilakukan jika ada Resep Dokter asli .
Seluruh penjualan dan Resep yang diterima harus dilaporkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar